Pramono Janji Tertibkan Pungli oleh Komunitas Fotografi di Eco Park

3 hours ago 4
Pramono Janji Tertibkan Pungli oleh Komunitas Fotografi di Eco Park Warga beraktivitas di Tebet Eco Park di Tebet, Jakarta Selatan.(MI/Usman Iskandar)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada larangan melakukan pemotretan di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Pramono bahkan baru mengetahui ada komunitas fotografi yang meminta uang dari warga yang akan memotret disana.

"Enggak, enggak, enggak, enggak. Itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan, ya," ujarnya kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10). 

Politkus PDIP itu mengatakan, pihaknya akan menertibkan tindakan-tindakam tersebut. Menurut Tebet Eco Park salah satu ruang publik yang gratis dan bebas untuk semua warga. 

"Ya pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman milik," bebernya. 

Terpisah, Pengelola Tebet Eco Park menanggapi keluhan pengunjung khususnya fotografer di media sosial yang menyebut ditagih Rp500 ribu saat memotret di area Tebet Eco Park. 

Menurut Kasie Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menerapkan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan taman. 

“Kami dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus,” kata Dimas kepada, Senin (20/10). 

Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dan telah lebih dulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas fotografer yang melakukan pungutan sebelum isu ini ramai di media sosial (medsos). Komunitas fotografer itu dipanggil pada Jumat 17 Oktober 2025. 

Dari hasil penelusuran, kelompok tersebut bukan lah bagian dari pengelola taman maupun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.

“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card, dan sebagainya. Itu murni inisiatif dari komunitas,” ujar Dimas. 

Dimas menyebut, komunitas yang dimaksud adalah Komunitas Fotografer Tebet Eco Park, yang diketahui juga aktif dan sering beraktivitas di dalam kawasan taman namun tidak berafiliasi dengan dinas. Komunitas tersebut didapati membentuk sistem internal tanpa izin resmi dari pihak pengelola taman. 

“Kami sudah melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut,” ucap Dimas. 

“Lamanya kegiatan mereka belum diketahui secara pasti karena mereka tidak pernah melaporkan aktivitasnya secara resmi ke dinas, jadi kami anggap mereka sebagai pengunjung biasa yang menikmati Tebet Eco Park,” lanjutnya. 

Sementara, pihak Komunitas Fotografer Tebet Eco Park yang dipanggil pengelola membantah tudingan bahwa mereka memungut biaya dari fotografer yang ingin mengambil gambar di taman. 

Mereka menjelaskan, uang Rp500 ribu yang ramai diperbincangkan bukan lah tarif foto, melainkan iuran bagi anggota baru komunitas.

“Rp500 ribu itu dibayarkan di awal untuk member baru. Itu kesepakatan bersama di komunitas,” ujar perwakilan komunitas tersebut seperti diungkap Pengelola Tebet Eco Park. (Far/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |