Pramono Anung Instruksikan Langkah Konkret untuk Mitigasi Cuaca Panas Ekstrem

2 hours ago 1
Pramono Anung Instruksikan Langkah Konkret untuk Mitigasi Cuaca Panas Ekstrem Pejalan kaki menggunakan payung untuk melindungi tubuhnya dari cuaca terik matahari di kawasan Tosari, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

BERDASARKAN data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), suhu udara di Jakarta pada 16 Oktober 2025 mencapai 35 derajat celsius, dengan kisaran suhu harian antara 26 hingga 34 derajat celsius. 

Pada 14 Oktober 2025, suhu tercatat antara 34-37 derajat celsius di beberapa wilayah, dan kondisi panas ekstrem ini diperkirakan berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November 2025 akibat pengaruh gerak semu matahari dan Monsun Australia. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melaksanakan langkah-langkah mitigasi guna mengurangi dampak cuaca panas ekstrem terhadap warga.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim, menyatakan Pemprov DKI Jakarta serius menangani dampak cuaca panas ekstrem. 

"Bapak Gubernur telah memerintahkan dinas-dinas terkait untuk segera bertindak dengan langkah konkret berbasis data, mulai dari modifikasi cuaca hingga edukasi masyarakat, demi menjaga kenyamanan dan kesehatan warga Jakarta. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadapi tantangan perubahan iklim," bebernya kepada Media Indonesia, Kamis (16/10). 

Chico mengatakan, adapun langkah-langkah yang diambil yakni menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta untuk melanjutkan dan memperluas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengatur distribusi curah hujan dan mengurangi intensitas panas, bekerja sama dengan BMKG untuk pemantauan cuaca ekstrem

Sementara, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan meluncurkan kampanye edukasi masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruangan pada jam puncak panas (pukul 10.00-14.00 WIB), memastikan asupan air yang cukup, dan mencari tempat teduh.

"Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari BMKG, dan melaporkan kondisi darurat melalui layanan 112. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui JAKI, situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau akun media sosial @DKIJakarta," pungkasnya. (Far/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |