Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan tanggapan atas keresahan para travel ibadah umrah setelah pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri. Legalnya pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, aturan soal umrah mandiri itu dibuat dengan tujuan untuk melindungi WNI yang melaksanakan ibadah umrah tanpa adanya pendampingan dari pihak travel di Arab Saudi.
Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya telah berjalan di lapangan. Karena itu, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.
Ia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum. Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
"Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri," kata Dahnil.
Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jemaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri. (Ant/H-3)


















































