
PRESIDEN Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Koordiantor Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan sampah. Pernyataan itu disampaikan AHY seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan.
"Pak Presiden tadi memerintahkan saya untuk menyusun satuan tugas, satuan tugas percepatan terkait dengan infrastruktur dan segala elemen pengolahan dan penanganan sampah secara nasional," ujar AHY dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3)
AHY menjelaskan satgas akan mengevaluasi jalannya program pengelolahan sampah yang berjalan di 12 kota di Indonesia. Program tersebut telah berjalan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
"Berjalan sekitar tujuh tahun, ditetapkan ada 12 kota di Indonesia yang harus fokus pada pengolahan sampah, bahkan diharapkan bisa mengkonversi sampah menjadi energi," jelasnya.
Terkait anggaran, AHY menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, AHY memastikan bahwa satgas akan segera disusun sesuai arahan Presiden Prabowo.
"Segera kita akan susun dulu, yang jelas tadi baru mendapatkan direktif, dan pada akhirnya nanti akan diputuskan dan akan berjalan," pungkasnya. (P-4)