
PRESIDEN Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa praktik korupsi terhadap sumber daya alam (SDA) tidak hanya sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi harus dikategorikan sebagai subversi ekonomi.
Menurutnya, tindakan ini merusak fondasi kesejahteraan dan kedaulatan bangsa.
Pernyataan keras ini disampaikan seusai Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan dana pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Dana senilai Rp13,255 triliun tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10).
Prabowo menyoroti besarnya kerugian negara yang nyaris hilang, dan kasus CPO ini baru satu sektor yang diungkap. “Ini saya ibaratkan arti dari uang yang nyaris hilang, dan ini baru satu sektor, kelapa sawit,” ujar Prabowo.
Kepala Negara menyatakan penyimpangan tersebut terjadi karena tidak dipatuhinya kewajiban untuk menyediakan kebutuhan bangsa dan negara, padahal sumber daya tersebut adalah milik bangsa Indonesia.
“Hasilnya diambil, dikeruk, dibawa ke luar negeri, rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng untuk berminggu-minggu. Ini, menurut saya, sangat kejam, sangat tidak manusiawi. Apakah ini benar-benar murni keserakahan, atau ini bisa digolongkan subversif ekonomi sebenarnya?” sergah Prabowo.
Kepala Negara mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara tersebut. Namun, Presiden Prabowo menegaskan bahwa masih banyak potensi kebocoran yang jauh lebih besar yang harus ditindaklanjuti, terutama di sektor pertambangan.
“Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun, kalau tidak ratusan triliun,” tutur dia.
Kerugian Negara Timah Bangka Belitung Mencapai Rp800 Triliun
Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah praktik lancung di sektor timah Bangka Belitung. Praktik ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp40 triliun per tahun dan berlangsung hampir dua dekade.
"Ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun. Jadi kita bisa bayangkan Rp30 atau Rp40 triliun, katakanlah kita ambil angka rendahnya, Rp20 triliun. Lembaga internasional pun sudah mengkaji, sekitar US$3 miliar setahun kerugiannya. Kalau dikali 20 tahun itu ya Rp800 triliun.”
Ia menekankan betapa besarnya dampak kerugian ini bagi pembangunan bangsa.
Prabowo juga menyinggung berbagai modus kecurangan yang digunakan dalam tindakan korupsi SDA, yang ia sebut sebagai bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri. Modus-modus tersebut meliputi under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing.
Pesan untuk Aparat Penegak Hukum
Prabowo memberikan pesan dan peringatan keras kepada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan negara.
“Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyatmu. Harta, apalagi didapatkan dengan cara mengorbankan rakyat, itu harta haram dan akan membawa ketidakbaikan,” tegasnya.
“Saya sudah melihat terlalu banyak pejabat yang lengah atau lemah iman, lemah akhlak, melakukan tindakan, dan akhirnya termasuk keluarganya yang menderita,” pungkas dia. (Mir/I-1)