PPN Turun Jadi 8%? Purbaya : Kita Pikir-pikir

1 week ago 7
PPN Turun Jadi 8%? Purbaya : Kita Pikir-pikir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Antara Foto)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab kemungkinan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diturunkan menjadi 9-8 persen. Seperti diberitakan sejumlah pengamat menilai tarif PPN Indonesia perlu diturunkan ke level 9%-8% agar lebih kompetitif di tingkat regional.

"Kan kemarin diusulkan (PPN) naik jadi 12%, akhirnya cuma naiknya ke 11%. Orang usulin lagi, jangan ke 11% lah coba turunin ke 9% atau 8%. Waktu di luar (pemerintah) juga saya (dengan) enaknya ngomong turunin aja ke 8%, tapi begitu jadi menteri keuangan setiap 1% turun, saya kehilangan pendapatan 70 triliun. Wah rugi juga nih. Jadi kita pikir-pikir," kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10).

Ia mengatakan akan menghitung dulu bagaimana kemampuan pemerintah Indonesia mengumpulkan pajak dan cukai kalau sistemnya diperbaiki.

"Saya akan perbaiki sekarang sampe dua triwulan ke depan. Mungkin akhir triwulan pertama tahun depan saya sudah lihat. Dari situ saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang real. Nanti kalau saya turunkan berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa," kata Purbaya.

Menurutnya, hitung-hitungan di atas kertas juga harus dilakukan dengan hati-hati.

"Sampai akhir tahun berapa sih kemampuan tax collection kita yang betul dengan perbaikan sistem. Nanti saya hitung semuanya," ujar Purbaya.

"Jadi walaupun saya sembarangan kayak koboi, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok nanti defisit saya di atas 3%," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menilai, tarif PPN Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional. Menurutnya, tarif PPN Indonesia saat ini sebesar 11% tergolong tinggi dibanding rata-rata ASEAN yang berada di 8%-10%.

Rizal mengatakan, negara seperti Thailand dan Vietnam bahkan menurunkan tarifnya menjadi 7%–8% untuk menopang konsumsi pascapandemi.

Sementara, Singapura dan Malaysia memilih menaikkan tarif secara bertahap dengan disertai kompensasi sosial agar dampaknya tidak kontraproduktif terhadap daya beli masyarakat.

"Berdasarkan perbandingan itu, tarif ideal PPN Indonesia berada pada kisaran 9%-10%. Level ini cukup kompetitif secara regional sekaligus menjaga kredibilitas fiskal,” ujar Rizal, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan penurunan terbatas tarif PPN ke level tersebut berpotensi menambah pertumbuhan ekonomi sekitar 0,2–0,3 poin. Dengan syarat pemerintah tetap menjaga disiplin anggaran serta memperluas basis pajak digital dan sektor informal. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |