
KORPS Bhayangkara menyita uang tunai sebesar Rp18 miliar dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan periode Januari-Oktober 2025 terhadap 22 kasus dan 29 tersangka. Penyitaan uang ini dilakukan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam kasus tindak pidana narkoba Polri tidak hanya menyita barang bukti narkoba. Melainkan mengusut tuntas dengan menyidik TPPU, khususnya kasus-kasus besar.
"Dalam penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Eko memerinci jumlah aset yang disita melalui TPPU dengan tidak pidana asal narkoba pada periode Jauari-Oktober 2025 dari 22 kasus dengan 29 tersangka adalah Rp221.386.911.534 (Rp221 miliar). Dengan rincian, uang tunai Rp18.883.451.322 (Rp18 miliar) aset bergerak dan aset tidak bergerak yang diperkirakan senilai Rp202.503.460.212 (Rp202 miliar).
Aset bergerak tersebut antara lain kendaraan roda empat 45 unit, kendaraan roda dua 43 unit, alat berat 4 unit, jam tangan mewah 14 unit, tas mewah 10 unit, emas atau logam mulia 48 buah dan beberapa perhiasan. Untuk aset tidak bergerak seperti tanah bersertifikat di 18 lokasi serta tanah dan bangunan yang bersertifikat di 19 lokasi.
Adapun, dalam pengungkapan kasus ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda jajaran menyita 197,71 ton narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Ratusan ton barang haram itu disita dari 38.934 kasus peredaran gelap narkotika.
Rinciannya, ada 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir ekstasi. Selanjutnya, kokain 34,49 kg, heroin 6,83 kg, dan tembakau gorila 1,87 ton. Happy Five sejumlah 286.454 butir setara dengan 85.936 gram dengan asumsi 1 butir berbobot 0,3 gram, hashis sejumlah 52 gram, ketamin 27.724 kilogram, happy water sejumlah 39.703 gram, obat keras 11.941.665 butir setara dengan 3.582.500 gram,, etomidate 17.611 mililiter, dan THC 5.531 gram.
Adapun, dari 197,71 ton barang bukti narkoba yang disita sebagian telah dilakukan pemusnahan. Saat ini barang bukti tersisa sabu 1,33 ton, ekstasi 3.033.019 butir, ganja 608,095 gram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1.100 gram, ketamin 2.356 gram, etomidate 12.429 mililiter, Happy5 7.993 butir, Happy water 27.851 gram, dan THC 5.531 gram.
Selain barang bukti, Polri juga menangkap 51.763 tersangka. Ada tersangka warga negara Indonesia (WNI) pria 48.692, wanita 2.764 orang, dan tersangka anak 150 orang. Sementara itu, tersangka warga negara asing (WNA) pria 130 orang dan wanita 27 orang.
Dari jumlah tersebut, telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi bagi 832 kasus. Rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ). (Yon/P-2)