Ilustrasi.(MI)
POLRI mengungkap 38.934 kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 197,71 ton. Pengungkapan kasus ini dipandang bahwa narkotika masih menjadi ancaman besar bangsa Indonesia.
"Ya itu kinerja aparat penegak hukum yang harus diapresiasi. Tapi di sisi lain menunjukkan masih besarnya ancaman narkoba di negeri ini," kata Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU M Najih Arromadloni kepada wartawan, Minggu (26/10).
Menurut Gus Najih, dalam pemberantasan narkoba, perlu upaya penegakkan hukum yang lebih keras dan serius, totalitas dan tidak tebang pilih.
"Hukum pengedar narkoba seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati," ujarnya.
Gus Najih menyakini, rakyat akan selalu mendukung dan berada di belakang Polri dalam rangka memberantas praktik narkoba dan menindak tegas para bandar.
"Tentu, Polri harus lebih tegas untuk menjamin keselamatan masyarakat dari bahaya dan ancaman narkoba. Kalau Polri serius menghadapi para bandar narkoba, rakyat pasti ada di belakang Polri," tutur Gus Najih.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba. Sesuai Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.
"Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025. (Yon/P-3)


















































