Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

1 day ago 8
Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Pengemudi sedan BMW yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas ditahan polisi.(MI/Agus Utantoro)

POLRESTA Sleman menahan pengemudi mobil BMW nopor polisi B-1442-NAC yang menabrak pengemudi sepeda motor nomor polisi B 3373 PCG di Jalan Palagan, tepatnya di Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (24/5) dinihari.

Kecelakaan itu menewaskan pengendara sepeda motor Argo Ericko Achfandi, warga Gg. H Atim II Rt.05/04 Kalibaru Cilodong Depok Jawa Barat yang kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tewas.

Adapun pengemudi mobil sedan BWM adalah Christiano Pengarapenta, warga Jl. H Khair Rt.02/04 Pasar Minggu Jakarta Selatan, juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis, UGM. Sebelum menahan tersangka, pada Selasa (28/5) siang, Polres Sleman telah menaikkan status Christiano dari saksi menjadi tersangka. 

"Christiano disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5) di Mapolresta Sleman. 

Pasal tersebut menegaskan tersangka dianggap lalai dalam berkendara.
Dikatakan, setelah menaikkan status, polisi kemudian melayangkan panggilan dan pada Rabu (28/5) ini dilakukan penahanan. Menurut dia, mobil yang digunakan tersangka dan sepeda motor korban kini ditahan di Polsek Ngaglik.

Penyidik Polresta Sleman, Rabu (28/5), meminta keterangan dari ahli waris korban yang dalam hal ini adalah ibu Argo di Gedung IV Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. "Benar kami selain silaturahmi juga memintai keterangan dari Ibu Meli, ibunda korban," kata Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto di sela-sela pemeriksaan.

Lokasi pemeriksaan
Pemeriksaan ini, ujarnya sudah masuk ranah BAP atau Berita Acara Pemeriksaan. Ia menjelaskan, pemilihan lokasi pemeriksaan di Kantor PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini sesuai dengan permintaan ibu korban yang secara psikologis masih perlu pendampingan. Dalam pemeriksaan ini, Meli didampingi tim kuasa hukum dari PKBH Universitas Gadjah Mada.

"Kami sudah menunjuk tim dari PKBH UGM dan mitra PKBH untuk mendampingi proses hukum hingga tuntas," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dahliana Hasan.

Dikatakan tim dari UGM ini juga sudah melakukan beberapa pertemuan dengan ibu korban. Meli, ibu korban, menambahkan, ingin kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan berkeadilan.

Wakil Dekan III FH UGM, Jaka Triyana pada kesempatan itu membantah jika keluarga korban mendapat intimidasi dari berbagai pihak utamanya dari kalangan tersangka maupun yang terkait. "Kami sudah mengonfirmasi bahwa intimidasi dan tekanan itu tidak ada," ujarnya.

Jaka juga mengatakan, keluarga korban berterima kasih dengan banyak hal dan telah mengikhlaskan kepergian Argo. Karena itu, kasus tersebut harus dituntaskan. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |