
TAMBANG ilegal di Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditutup Kepolisian Polres Subang. Polisi menangkap seorang pria berinisial JLY, 55, yang berperan sebagai pemilik, pengelola, sekaligus penanggung jawab tambang tanpa izin tersebut.
Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa JLY melanggar Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Tersangka hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi, namun melakukan operasi produksi yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujarnya, Rabu (12/3).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya lima pekerja tambang, tujuh konsumen serta sopir angkutan material tambang, dan lima warga pemilik lahan.
Selain itu, ahli yang turut diperiksa meliputi Inspektur Tambang dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI serta seorang analis air tanah dan tambang dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit ekskavator, satu berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, serta satu berkas dokumen IUP dan IUP eksplorasi.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa JLY mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi. Tambang tersebut menggunakan dua unit ekskavator. Material yang dihasilkan dijual dengan harga Rp230.000 hingga Rp300.000 per truk," pungkas Ariek.
Atas perbuatannya, JLY dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.