Polres Indramayu menghentikan aksi penambangan ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea.(MI/NURUL HIDAYAH)
POLRES Indramayu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin alias illegal mining. Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Indramayu. Tim beraksi di wilayah Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Selasa, (21/10).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas galian tanah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Setelah melakukan operasi, petugas Polres Indramayu menangkap satu orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial berinisial HY, 41, warga Kabupaten Cirebon. HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Selain itu, sejumlah barang bukti pun turut disita. Di antaranya satu unit alat berat excavator merek LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah di sekitar wilayah Desa Tunggulpayung.
Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu, Ajun Komisaris M Arwin Bachar menambahkan setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan (IUP).
"Setelah kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian menangkap tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka akan dijerat melalui pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegas Arwin.


















































