Polres Indramayu Dalami Temuan Minyakita yang Isinya Kurang

2 hours ago 1
Polres Indramayu Dalami Temuan Minyakita yang Isinya Kurang Ilustrasi(Dok Humas Polres Indramayu)

POLRES Indramayu akan mendalami temuan minyak goreng merek Minyakita yang isinya berkurang. 

“Kami akan mendalami temuan di lapangan, karena berpotensi melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” tutur Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Jumat (14/3). Dijelaskan Hilal, dugaan sementara ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b UU RI No. 8 Tahun 1999. “Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen," tutur Hilal. 

Pada kesempatan yang sama Hilal pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama memastikan isi bersih sesuai dengan kemasan yang tercantum. “Jika menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.” tutur Hilal. 

Sebelumnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu yang dipimpin oleh Ipda Yoga Nanda Pratama melakukan pengecekan terhadap  peredaran Minyakita dan minyak goreng lainnya di Pasar Jatibarang, Rabu (12/3). Pengecekan ini menyasar sejumlah toko untuk memonitor harga, mengukur isi bersih minyak goreng, serta memastikan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Hasilnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi  dengan yang tertera di kemasan.

“Dari hasil  pengecekan di sejumlah toko, petugas menemukan beberapa produk Minyakita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter, meski dalam kemasan tertera 1 liter,” tutur Yoga.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |