Polres Bungo Hancurkan Peralatan Tambang Emas Ilegal

4 hours ago 1
Polres Bungo Hancurkan Peralatan Tambang Emas Ilegal Peralatan tambang emas liar yang dibakar Polres Bungo(MI/Solmi)

JAJARAN Kepolisian Resort Bungo, Polda Jambi, menghancurkan peralatan tambang yang ditemukan dalam operasi penertiban PETI (Penambangan Emas tanpa Izin) di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sepanjang Selasa (20/5).

Kepala Polres Bungo Ajun Komisaris Besar Natalena Eko Cahyono menyebutkan, operasi penertiban PETI menyasar dua lokasi. Yakni di Dusun (Desa, Red) Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Btahin II Bebeko, dalam wilayah hukum Polres Bungo.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Natalena, operasi yang melibatkan para pejabat utama Polres Bungo tersebut, menemukan tujuh unit rakit bermesin dompeng yang ditinggal lari oleh para penambang.

Ketujuh unit rakit beserta peralatan pendukung di atasnya, dihancurkan anggota supaya tidak tidak bisa digunakan lagi. Dua unit rakit di antaranya dibakar.

“Langkah tegas ini kami ambil untuk memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal yang sangat merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai,” ujar Natalena kepada wartawan.

Selain rakit, dari dua lokasi yang disasar, polisi menyita sembilan unit sepeda motor yang ditinggal kabur para pekerja tambang saat mengetahui didatangi polisi. Selain itu tim juga menyita barang bukti berupa 11 galon minyak solar untuk kebutuhan mesin dompeng (penyedot) dan satu set alat pembakar emas.

“Penindakan ini akan terus berlanjut, tanpa tebang pilih ke seluruh pelosok Kabupaten Bungo.  Jika ada anggota yang terlibat sebagai mediator atau pemodal, akan saya tindak tegas dan laporkan ke Propam,” tegas Natalena seraya mengultimatum kepada para pelaku PETI di Bungo untuk tobat dan berhenti.

Natalena mengakui untuk mengentaskan kegiatan PETI di Bungo tidak bisa dikerjakan sendiri oleh polisi. Butuh dukungan dan sinergitas dari pemerintahan daerah setempat dan stakeholder lainnya.

Dikatakan, Polres Bungo akan mengedarkan surat resmi kepada para camat dan para Datuk Rio (Kepala Desa, Red) untuk mendukung penyetopan aktivitas PETI di wilayah masing-masing. Dengan batas waktu sepekan ke depan, terhitung Rabu semua aktivitas PETI harus berhenti.

“Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada aktivitas PETI, kami akan melakukan penindakan tegas, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Natalana dengan nada lugas. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |