Polisi Ungkap Peran Tersangka Penyekapan Bermodus Transaksi Mobil di Tangsel

3 hours ago 2
Polisi Ungkap Peran Tersangka Penyekapan Bermodus Transaksi Mobil di Tangsel Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025).(ANTARA/Ilham Kausar)

POLISI mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial MAM, 41, VS, 33, HJE, 25, S, 35, APN, 25, Z, 34, I, MA, 39, dan NN, 52.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peran sentral tersangka MAM (41) yang menjadi koordinator lapangan. Ia disebut sebagai perencana aksi, eksekutor penyiksaan, pelaku pemerasan, sekaligus penyedia mobil.

Kemudian, tersangka saudari NN itu berperan sebagai koordinator lapangan kemudian memancing agar korban mau ikut, lalu kemudian memeras korban.

"Selanjutnya tersangka ketiga adalah saudara VS ini perannya menyiksa korban kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur," kata Ade Ary dikutip dari Antara, Kamis (16/10), 

Sementara HJE dan Z ikut menyiksa korban bersama tersangka I dan S yang juga menjadi eksekutor.

Tersangka APN merekam aksi penyiksaan dan ikut dalam proses membawa korban sejak awal. Sedangkan MA menyediakan rumah yang dijadikan lokasi penyekapan.

Menurut Ade Ary, penyidik masih mendalami hubungan antara kelompok pelaku dengan para korban untuk mengungkap motif lebih jauh.

"Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |