Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Kebakaran Kapal MT Federal II di Batam

4 hours ago 4
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Kebakaran Kapal MT Federal II di Batam Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin.(MI/Hendri Kremer)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Barelang masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Pekanbaru untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard, Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, penanganan kasus ledakan dan kebakaran berulang pada kapal tersebut sepenuhnya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan ilmiah. Ia menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyelidikan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil ilmiah. Kami masih menunggu hasil Scientific Crime Investigation (SCI) dari Labfor Mabes Polri,” katanya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menjadi dasar penting untuk menentukan penyebab pasti kebakaran yang menewaskan sejumlah pekerja tersebut.

“Itulah gunanya pemeriksaan Labfor. Secara ilmiah akan terungkap apa penyebabnya. Saya sendiri tidak memiliki kompetensi untuk menyimpulkan tanpa hasil uji ilmiah,” ujarnya.

Dia juga membenarkan adanya penambahan satu korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran kedua di kapal yang sama. Korban terbaru bernama Roni Andries Harefa, seorang pekerja yang sebelumnya dirawat di RS Mutiara Aini. “Total korban meninggal dunia kini menjadi 11 orang dari 31 korban keseluruhan,” katanya.

Hingga kini, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa 12 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor utama (main contractor) dan subkontraktor (subcon).

Kapolresta juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa penanganan kasus ini terkesan lamban karena pemilik kapal disebut-sebut merupakan pensiunan jenderal atau orang berpengaruh.

“Pertimbangan kami murni soal efektivitas dan efisiensi. Kalau seluruh kapal langsung kami blokir, bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap penyidik kepolisian,” jelasnya.

Dia menambahkan, keputusan untuk tidak menyita seluruh kapal didasarkan pada pertimbangan hukum yang proporsional. Menurutnya, penyitaan total justru akan memerlukan biaya pengawasan yang besar dan tidak memiliki dasar anggaran. “Kalau barang bukti yang relevan sudah cukup untuk proses peradilan, tidak perlu semuanya disita,” tambahnya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |