
POLISI berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang driver taksi online yang terjadi pada Minggu (23/2) di Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut. Dalam pengungkapan kasus, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena berusaha kabur saat pengembangan," ungkap Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Gidion Arief Setyawan, Selasa (25/2).
Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap salah satu tersangka pembunuhan di kawasan Kecamatan Simpang Selayang, Kota Medan, pada Senin (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka berusaha kabur dengan melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas.
Setelah menembak ke udara, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki. Kuatnya perlawanan tersangka membuat tembakan juga terpaksa diarahkan ke kedua kakinya.
Gidion mengapresiasi kinerja anak buahnya karena telah mengungkap kasus pembunuhan yang tergolong sadis ini dalam waktu cepat. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.
Di lokasi itu, tersangka bernama Fadli membunuh seorang driver (pengemudi) taksi online, Jannus Welman Simanjuntak. Jasad Jannus ditemukan di semak-semak di pinggir Jalan Dusun IV, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut, dengan luka gorok di leher dan beberapa luka tusukan di tubuh.
Selain memberi tindakan tegas, polisi juga mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap pria berusia 45 tahun itu. Yakni Pasal 340 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan Fadli, peristiwa ini berawal saat dia menghubungi H untuk meminjam uang. Fadli kemudian dijanjikan uang sebesar Rp25 juta dengan syarat membawa satu unit mobil.
Lalu tersangka berencana melakukan perampokan untuk mendapatkan mobil tersebut dan pada Minggu (23/2) pukul 15.00 WIB rencana itu dilaksanakannya. Dengan berbekal sebilah pisau, layanan taksi online kemudian dipesannya melalui aplikasi.
Tersangka memesan taksi online dari Jalan Bunga Pariama dengan tujuan Jalan Eka Rasmi. Berikutnya mobil Jannur datang dan ditumpangi tersangka sampai sekitar satu kilometer.
Lalu Fadli meminta Jannur menghentikan mobil dengan alasan menunggu kakaknya yang ingin ikut. Namun setelah mobil berhenti korban digorok dan ditikam berkali-kali hingga terkulai bersimbah darah di bangku depan.
Kemudian Fadli mengambil barang-barang korban dan membuang tubuh pria berusia 44 tahun itu di semak-semak. Setelah itu mobil dibawa untuk menemui H di Jalan Penerbangan, Simalingkar, Medan.
Setelah bertemu, H sempat memertanyakan bercak darah di mobil dan Fadli berdalih itu adalah darah kambing. Mobil itu pun tidak jadi diambil H karena mereka sudah diperhatikan banyak warga.
Gidion memastikan hingga kini anggotanya masih memburu H yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.(E-2)