Surabaya, CNN Indonesia --
Polisi membongkar jaringan narkotika profesional yang mengoperasikan perkebunan ganja dalam ruangan atau greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Nilai barang bukti yang disita pun cukup fantastis mencapai Rp6,5 miliar.
Di rumah kontrakan itu, polisi menyita 156 batang pohon ganja serta berbagai peralatan profesional seperti tenda laboratorium, lampu tanning, alat pengatur suhu ruangan (AC), hingga produk olahan ganja cair.
Total nilai barang bukti dan modal investasi yang dikucurkan untuk membangun fasilitas greenhouse ini ditaksir menyentuh angka Rp6,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini barang bukti ganja ini kalau ditotal sekitar 40 kilogram ganja. Jadi kalau kita asumsikan 1 gram ganja itu Rp150.000 berarti ini modalnya Rp6 miliar. Rp6 miliar termasuk dengan peralatan-peralatannya mungkin sampai Rp6,5 miliar. Dengan profesionalnya pembangunan tenda, lampu tanning, pengatur ruangan dan AC," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Jumat (19/12).
"Namun, yang pasti dengan diamankannya 40 kilogram daun ganja ini total secara keseluruhan ini bisa menyelamatkan sekitar puluhan ribu masyarakat Kabupaten Jombang dan warga Jawa Timur sekitarnya," tambahnya.
Ia mengatakan bibit yang digunakan didatangkan secara ilegal dari luar negeri. Polisi menemukan jejak masuknya bibit barang hara itu dikirim dari London, Inggris. Namun penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ini dari luar negeri dan masih belum saya sampaikan. Ini karena masih di dalam ini. Makanya kita juga dari Satuan Reserse narkoba polres jombang bekerja keras untuk mengungkap jaringan ini. Yang pasti dari luar negeri dan dibeli dari dengan menggunakan secara online. Ya, daerah sana-sanalah. Daerah luar negeri sana ya," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan pembagian peran spesifik. Pertama adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, seorang residivis kasus ganja sebanyak lima kali asal Bantul, Yogyakarta.
Pria yang mengaku sebagai peneliti dan penulis buku ini bertindak sebagai pemodal utama sekaligus otak di balik proyek ini.
Kemudian istri Danto, IDS (40), warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia berperan membantu suaminya menyuplai kebutuhan operasional bagi proyek greenhouse ganja ini.
"Tersangka D ini perannya adalah yang bersangkutan yang mau memodali saudara Rama untuk merawat dan menanam ganja dari biji sampai dengan jadi tanaman seperti ini dan istrinya berperan membantu membeli barang-barang yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perawatan tanaman ganja hingga bisa seperti ini," jelas Ardi.
Kemudian ada tersangka Rama Susanto (43) yang berperan sebagai perawat tanaman ganja di Jombang. Warga asal Surabaya itu sendiri diketahui memiliki latar belakang sebagai pecinta dan peneliti tanaman yang mempelajari teknik budidaya secara otodidak.
Lalu Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang membantu Rama mengelola tanaman ganja.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan transformasi dari penanaman tradisional ke sistem greenhouse ini terjadi atas usulan tersangka Rama.
Sebelumnya, yang bersangkutan sempat mencoba menanam ganja di luar ruangan (outdoor), namun hasilnya dianggap tidak maksimal oleh tersangka Danto yang merupakan seorang penulis buku tentang ganja.
"Jadi tersangka Rama ini adalah otodidak ya. Dia pecinta dan peneliti tanaman. Menurut dirinya dia sebagai peneliti. Kalau tersangka Danto dia seorang peneliti, penulis buku. Dia jadi menulis dan meneliti ini untuk karya bukunya. Karya buku yang sudah dihasilkan sudah ada beberapa buku yang terkait penelitian ganja," kata Bowo.
Bowo menyebut operasi ilegal ini dijalankan layaknya sebuah perusahaan. Tersangka Rama mendapatkan gaji rutin setiap bulan untuk mengelola tanaman ganja di dalam rumah kontrakan tersebut.
Sementara itu, tersangka Yulius yang ditangkap paling awal merupakan asisten yang membantu Rama merawat tanaman dengan imbalan upah jutaan rupiah per bulan.
"Tersangka Yulius itu ternyata dia diajak merawat tanaman bersama-sama dengan tersangka Rama. Dan tersangka Yulius mendapatkan bagian upah dari tersangka Rama Rp2,5 juta per bulan. Kemudian tersangka Rama mendapat gaji Rp3,5 juta sampai Rp5,5 juta per bulan dari tersangka Danto," ungkapnya.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Tersangka Rama serta pasangan suami istri Danto dan I terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup karena terbukti membudidayakan tanaman narkotika dalam jumlah besar dan bertindak sebagai pemodal.
Karena perbuatannya para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita jerat Pasal 114 ayat (2), kemudian juncto pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) karena melebihi lebih dari lima batang. Terpenuhi unsur dalam unsur ayat 2-nya. Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kalau ancamannya seumur hidup, ya," kata dia.
Kasus ini berawal dari penangkapan Yulius Vasi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12) sore.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
(fra/frd/fra)

4 hours ago
2

















































