Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Grobogan

3 hours ago 1
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Grobogan Sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Grobogan sebelum penetapan tersangka dugaan perundungan dan penganiayaan hingga menewaskan Angga Bagus Perwira, siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan.(MI/Akhmad Safuan)

POLISI segera menetapkan tersangka perundungan dan penganiayaan terhadap Angga Bagus Perwira, 12, siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sementara itu Dinas Pendidikan Grobogan memberikan pendampingan terhadap dua siswa merupakan anak berhadapan dengan hukum.

Pemantauan Media Indonesia, Rabu (15/10) pengusutan kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Angga Bagus Perwira, 12, siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan terus berlanjut.

Polisi juga telah memeriksa 10 saksi di antaranya guru dan siswa di sekolah tersebut.

Teman Korban Dikenakan Wajib Lapor

Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka maupun penahanan, namun dua anak berhadapan dengan hukum yang diketahui berkelahi dengan korban dikenakan wajib lapor. 

"Kepolisian segera tetapkan tersangka, ada dua anak berhadapan dengan hukum," kata Kepala Polres Grobogan Ajun Komisaris Besar Ike Yulianto Wicaksono, Rabu (15/10).

Mempertimbangkan Perlindungan Anak

Meskipun akan ada penetapan tersangka, ungkap Ike, namun pihaknya juga harus mempertimbangkan sistem perlindungan anak untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepolisian pun melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bapas dan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial untuk bersama menangani kasus tersebut.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 guru dan 6 siswa guna melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah hal itu merupakan perundungan ataupun kasus pidana murni, sehingga penyidik masih memilah kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka. (AS/E-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |