Dua dari tiga pelaku komplotan begal modus ban oleng di Deliserdang yang ditangkap.(Dok. MI)
POLISI menangkap tiga pelaku komplotan begal dengan modus berpura-pura menolong korban yang ban kendaraannya disebut mereka oleng, di Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku ditangkap bersama puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Ketiganya masing-masing bernama Josep Ferry Fernandos L Tobing, 27, warga Tanjung Morawa, MF, 19, dan Muhammad Arief, 47, warga Kecamatan Medan Denai. Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Kompol Jama Purba.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IM. Dia menjadi korban pembegalan di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 11 Oktober 2025.
"Korban dipepet para pelaku yang berpura-pura memperingatkan ban motornya oleng," ungkap Ricko, Kamis (6/11).
Setelah korban berhenti karena mendengar ban motornya oleng, para pelaku kemudian menendang motor korban hingga terjatuh. Lalu sepeda motor korban dirampas dan dibawa kabur.
Laporan korban kemudian dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang, personel Jatanras melakukan pemantauan di wilayah Arteri Kualanamu. Petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang hendak melakukan aksi kejahatan sebelum berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Deli Serdang dan menjual hasil curian kepada penadah. Keduanya mengaku sudah 32 kali beraksi dan sebanyak 12 kali di antaranya di Jalan Arteri Kualanamu.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian menangkap Muhammad Arief yang berperan menjual sepeda motor hasil kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung. Dari ketiga pelaku, disita puluhan unit sepeda motor hasil pengembangan penyelidikan.
Menurut Ricko, Ferry Fernandos berperan sebagai pelaku utama yang membawa kabur kendaraan korban dan diketahui merupakan residivis. MF berperan sebagai pembonceng, sedangkan Muhammad Arief bertugas menjual hasil curian ke penadah.
Ketiganya kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (H-3)


















































