
POLRESTA Sleman memeriksa tiga orang yang diduga terlibat penggantian pelat nomor mobil sedan BMW yang terlibat kecelakanaan dan menewaskan Argo Ericko Achfandi pada Sabtu dinihari lalu.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setianto Erning Wibowo, Jumat (30/5) menjelaskan, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, sedan tersebut menggunakan pelat nomor polisi seri F atau kendaraan yang tercatat di Bogor. "Saat kecelakaan hingga di derek ke Polsek Ngaglik, pada sedan BMW ini masih menempel pelat nomor F.
Namun, katanya, pada Sabtu siang, atau sekitar 10 jam setelah kejadian, mobil ini berganti pelat nomor B-1442-NAC. "Ini memang nomor yang tercatat resmi sebagai nomor kendaraan tersebut. Artinya saat kecelakaan terjadi, mobil yang dikendarai Christiano menggunakan pelat nomor polisi yang palsu," katanya.
Menurut dia, penggantian pelat nomor itu dilakukan oleh seseorang berinisial IV yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Sleman. Dikatakannya, orang yang melakukan penggantian pelat nomor, ujar Kapolresta, pada hari Sabtu (24/5) pukul 09.00 WIB mendatangi Polsek Ngaglik dan bertemu dengan petugas yang baru turun piket.
Kepada polisi di Polsek Ngaglik, lanjutnya, orang yang kemudian diketahui berinisial IV meminta izin untuk mengambil sesuatu yang tertinggal dalam mobil sedan BMW yang dikendarai Christiano. "Permintaan ini diizinkan, dan setelah beberapa saat IV meninggalkan lokasi," jelas Kapolresta.
Namun, ungkapnya, sekitar satu jam berikutnya, orang ini datang tanpa melapor ke Polsek Ngaglik dan langsung melakukan penggantian pelat nomor dari pelat F ke pelat B dan kemudian meninggalkan lokasi.
Dikatakan, penggantian pelat tersebut tidak ada keterlibatan polisi, namun dilakukan sendiri oleh IV. Perbuatan IV, ujarnya terekam di CCTV yang dipasang Polsek Ngaglik, sehingga polisi bisa melacaknya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolresta Sleman, IV mengaku perbuatannya itu dilakukan atas suruhan orang lain, yaknu WI dan NR, keduanya mengaku masih kerabat tersangka Christiano. Kedua orang, WI dan NR, adalah pimpinan perusahaan swasta. Namun Kaporesta masih belum bersedia menjelaskan lebih rinci terkait kedua orang ini.
"Ketiga orang, pelaku IV dan dua orang yang menyuruhlakukan, WI dan NR masih berstatus sebagai saksi. Namun dipastikan akan menjadi tersangka setelah polisi menuntaskan pemeriksaan dan gelar perkara," katanya.
Pengakuannya kepada polisi, mereka melakukan penggantian karena pelat nomor mobil saat mengalami kecelakaan lalu lintas menggunakan pelat nomor palsu.
Pada kesempatan itu, Kapolresta juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan polisi menemukan 4 pelat nomor polisi yang berbeda. "Kami akan menyelidiki hal ini," ujarnya. (H-1)