
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengenai tindakan ormas yang berulangkali melakukan pelanggaran.
"Karena ormas itu adalah badan hukum, kami tidak bisa berbuat. Kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran," ujar Wira dalam keterangannya, Selasa.
Ia menjelaskan masalah-masalah terkait ormas itu sendiri nantinya akan dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Adapun, kepolisian hanya memberikan data-data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ormas.
"Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Sejumlah anggota ormas yang ditangkap saat Operasi Berantas Jaya 2025 juga menjadi salah satu rekomendasi kepada Kemendagri.
"Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya. Itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya," katanya.