Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Batam, Temukan Ribuan Pil Ekstasi dan Ketamin Cair

15 hours ago 3
Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Batam, Temukan Ribuan Pil Ekstasi dan Ketamin Cair Konferensi pers oleh Polda Kepri terkait pengungkapan minilab narkoba di Batam. Polisi berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi dan ketamin cair serta alat-alat produksi narkoba.(MI/Hendri Kremer)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan pil ekstasi dan cairan ketamin.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 26 Mei 2025, itu polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TZ, yang diduga sebagai pengendali minilab narkoba tersebut. Dari kamar 1210 di lantai 12 apartemen yang terletak di kawasan strategis Batam, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa TZ mengolah ketamin cair menjadi serbuk. Proses ini dimulai dengan mencairkan cairan ketamin di atas piring, lalu mengeringkannya dengan oven pada suhu tertentu. Serbuk yang dihasilkan kemudian dipaketkan dalam kemasan kecil untuk dijual.

“TZ mengaku mendapatkan ilmu meracik narkoba ini dari internet. Dia juga berkoordinasi dengan seorang pria berinisial S yang merupakan warga negara Malaysia dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Anggoro, Kamis (5/6).

Selain itu, polisi juga menangkap DZ, tersangka kedua yang terlibat dalam kasus ini, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga melanggar UU Kesehatan dengan menyebarkan cairan vape yang mengandung etomidate ke Jakarta melalui ekspedisi.

“DZ sudah beberapa kali mengirimkan barang ke Jakarta. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (HK/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |