Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Kilogram Sabu di Tanjungbalai

5 days ago 10
Situs Warta Malam Tepat Terbaik
Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Kilogram Sabu di Tanjungbalai Barang bukti sabu yang diamankan petugas.(MI/Yosep Pencawan)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggagalkan penyelundupan 9 kilogram sabu di Kota Tanjungbalai. Dalam operasi, polisi menangkap dua tersangka yang membawa sabu tersebut dari perairan Malaysia.

"Petugas menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda dan menemukan sebagian sabu ditanam di kuburan belakang rumah pelaku," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (30/5).

Tim Ditresnarkoba awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut. Polisi kemudian menyusun operasi penangkapan dan menyasar wilayah pesisir Tanjungbalai.

Tersangka pertama berinisial AR, 35, seorang nelayan asal Teluk Nibung. Dia ditangkap pada Jumat (23/5) di Jembatan Titi Harkat berikut barang bukti satu karung goni berisi 7 kilogram sabu.

AR mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia bersama seorang rekannya berinisial MR, 51, warga Bagan Asahan. Informasi dari AR segera ditindaklanjuti untuk pengembangan kasus.

Tim bergerak ke lokasi kedua, yaitu rumah MR di Jalan Pasar Baru. Di belakang rumah itu polisi menemukan 2 kilogram sabu yang ditanam di dalam dua liang kubur.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit sampan bermesin dompeng PK26 dan tiga unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan.

Kombes Calvijn menyebut modus penanaman sabu di dalam kuburan terbilang baru dan dilakukan untuk mengelabui petugas. Kemungkinan, penempatan barang bukti di lokasi pemakaman dinilai strategis karena dianggap minim pengawasan.

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapat perintah dari seorang buronan berinisial S. Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut dari perairan Malaysia ke Tanjung Balai.

Polisi kini memburu S yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan narkoba lintas negara. Identitas S telah dikantongi dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Calvijn mengatakan, timnya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi juga memeriksa aliran komunikasi para pelaku melalui ponsel yang disita.

Dia pun memastikan Polda Sumut telah meningkatkan pengawasan perairan sebagai respons terhadap maraknya penyelundupan narkoba. Jalur laut dinilai menjadi titik rawan peredaran sabu dari luar negeri.

Dalam kasus ini penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara. (YP/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |