
POLISI turut mendalami adanya kelalaian pihak sekolah dalam kasus perundungan dan penganiayaan terhadap Angga Bagus Perwira, 12, siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Yang pasti hasil penyelidikan dan penyidikan sementara adalah kasus pidana murni, sedangkan untuk sekolah masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," tutur Kepala Polres Grobogan Ajun Komisaris Besar Ike Yulianto Wicaksono, Rabu (15/10).
Berdasarkan autopsi yang diterima kepolisian, di tubuh Angga ditemukan luka benda tumpul di belakang leher. Luka itu membuat tulang bagian belakang yang menyambung ke kepala patah.
"Hasilnya ada tulang di belakang yang menyambung ke kepala ini patah di sana, itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.
Pendampingan
Sementara itu hingga saat ini kegiatan belajar di SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan masih tetap berlangsung meskipun kasus dugaan perundungan dan penganiayaan masih menjadi sorotan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Purnyomo mengungkapkan bahwa kegiatan pembelajaran masih berlangsung di sekolah itu, menghadapi kasus tersebut juga dilakukan pendampingan terhadap siswa merupakan anak berhadapan dengan hukum yang salah satunya berinisial A.
"Kita lakukan pendampingan terhadap terduga pelaku, karena yang bersangkutan mengalami trauma dan depresi berat dan Disdik tetap memberikan hak pendidikan bagi terduga pelaku, sekalipun nantinya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Purnyomo.
Dinas Pendidikan Grobogan, demikian Purnyomo, tetap memberikan ruang bagi anak tersebut untuk menempuh pendidikan hingga lulus, selain pendampingan hukum juga fokus pada pemulihan kondisi psikologisnya. (AS/E-4)