
EMPAT personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan kena sanksi penempatan khusus (patsus) lantaran salah tangkap terhadap Ketua DPD Partai NasDem Sumatra Utara, Iskandar ST. Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sejak Kamis (16/10).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan penindakan tersebut. "Sudah, sudah dilakukan penahanan, dipatsus," ujarnya, di Medan, Sabtu (18/10).
Dia mengungkapkan, empat personel tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di patsus Bid Propam Polda Sumut. Namun Ferry mengaku belum dapat menyampaikan identitas lengkap mereka karena masih menunggu laporan resmi dari tim penyidik Propam. "Identitasnya saya belum tahu, masih mau saya tanyakan dulu," katanya.
Berdasarkan informasi di lapangan, empat anggota Polrestabes Medan yang menjalani patsus masing-masing berinisial Ipda J, Aiptu JP, Aiptu AS, dan Briptu ES. Keempatnya bertugas di Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Kasus salah tangkap itu terjadi di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, pada Rabu (15/10). Saat itu, tim Reskrim Polrestabes Medan sedang menangani kasus scamming dan judi daring.
Mereka meyakini seorang terduga pelaku bernama Iskandar berada di bandara tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui sosok yang diamankan bukanlah pelaku yang dimaksud, melainkan Iskandar, Ketua Partai NasDem Sumut.
"Awalnya mereka mendapat informasi ada terduga pelaku bernama Iskandar. Setelah diperiksa, ternyata bukan orang yang dimaksud," kata Ferry.
Iskandar mengungkapkan, kejadian bermula saat dirinya sudah berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA-193 rute Kualanamu–Jakarta (KNO–CGK) dan bersiap lepas landas. "Tiba-tiba masuk 4-5 orang avsec termasuk kru Garuda. Mereka minta saya keluar, dipaksalah saya keluar," ujarnya.
Kombes Ferry menegaskan proses penegakan disiplin terhadap empat personel tersebut akan dilakukan secara transparan. Dia menegaskan Polri tidak menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam proses penegakan hukum. (YP/P-2)