Polda Riau Tangkap Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

17 hours ago 2
Polda Riau Tangkap Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis Polda Riau Tangkap Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis(Bid Humas Polda Riau)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya berhasil menangkap tersangka, yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon, 55, warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," ujar Kombes Ade dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/10).

Ade menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10).

Tim yang dipimpin oleh IPTU Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 110 berwarna oranye yang sedang melakukan pembersihan lahan. 

"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, diketahui bahwa pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon. 

Ia diketahui menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.

"Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ade menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal.

Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin. 

"Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau,” tegasnya.

Ia menyebut, Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, serta pemerintah daerah dalam penegakan hukum dan pencegahan perusakan hutan. Pendekatan yang dilakukan mencakup penindakan maupun upaya pencegahan melalui program Green Policing.

Gordon dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H serta Pasal 40 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |