Polda Metro Jaya Beri Sanksi Disiplin Anggota Polisi Catcalling di Jaksel

1 week ago 14
Polda Metro Jaya Beri Sanksi Disiplin Anggota Polisi Catcalling di Jaksel ilustrasi(Dok.MI)

POLDA Metro Jaya memberikan sanksi disiplin kepada sejumlah anggota polisi yang diduga melakukan tindakan catcalling terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para anggota tersebut telah diperiksa oleh Provost Satuan Brimob dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dikutip dari Metro TV, Kamis (30/10). 

Ia menegaskan, proses pemeriksaan oleh Bid Propam masih terus berjalan untuk menentukan hukuman disiplin lanjutan.

"Saat ini dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ujarnya

Peristiwa catcalling ini menjadi perhatian publik setelah video rekamannya diunggah ke media sosial oleh salah satu akun TikTok. Dalam unggahan tersebut, korban mengaku kerap mengalami catcalling saat berjalan kaki sepulang dari kelas pilates, namun kali ini pelakunya adalah oknum polisi berseragam.

"Aku udah selalu jalan kaki setiap pulang pilates dan emang sering banget di-catcall dan aku kayak yaudahlah ya, tapi ini yang bikin aku kesal banget. Ini tuh polisi, dia pake seragam," kata akun tersebut.

"Mereka rame-rame ya. Tapi yang goda satu orang nih. Disitu aku mengamuk lah. Jadi aku videoin aja," kata wanita yang berada di dalam video tersebut.

Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang anggota polisi menutupi wajahnya sambil meminta maaf ketika direkam korban. Video itu kemudian viral dan menuai banyak tanggapan warganet.

Sebagai catatan, catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual secara verbal atau nonverbal di ruang publik, seperti siulan, komentar bernada seksual, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman. Meski sering dialami perempuan, tindakan ini bisa menimpa siapa saja dan dapat menimbulkan rasa takut serta tidak aman di ruang publik. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |