
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan siber dengan modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen. Para pelaku menyasar korban yang mayoritas adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu korban diketahui mengalami kerugian hingga Rp304 juta setelah pelaku berhasil mengakses rekening perbankan miliknya tanpa izin.
"Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan juga inisiatif dari Polri, yang mana ini membuktikan bahwa Polda Metro Jaya serius dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat agar jangan sampai terjadi kembali tindak pidana serupa, seperti ini. Karena kebetulan korban adalah pensiunan," kata Kasubbid Penmas AKB Reonald Simanjuntak, Kamis (5/6).
Reonald mengatakan, modus operandi pelaku tergolong rapi dan meyakinkan. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk memperbarui data pribadi melalui sebuah tautan untuk mengunduh aplikasi APK berisi malware yang memungkinkan pelaku mengakses sistem elektronik korban.
"Korban dihubungi oleh terlapor melalui whatsapp dengan nomor 087821XXXXX yang mengaku dari pihak Taspen. Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku. Jadi pelaku mengirimkan aplikasi APK kepada korban," ujarnya.
Korban yang percaya dengan identitas palsu pelaku, mengikuti seluruh instruksi termasuk mengisi data diri, mengirimkan selfie, dan mentransfer uang sebesar Rp10 ribu sebagai biaya materai. Tak lama kemudian, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya.
Dari penyelidikan, diketahui total kerugian korban mencapai Rp304 juta yang berasal dari beberapa transaksi pada rekening di bank BUMN maupun bank swasta.
"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp304 juta," tuturnya.
Reonald mengungkapkan, penyidik kemudian mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda, yakni EC di Ciputat, Tangerang Selatan, dan IP di Subang, Jawa Barat. Sementara, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AN yang diduga berada di Kamboja.
"Untuk pelaku tiga orang, dengan inisial EC usia 28 tahun, pelajar, ini seorang laki-laki, kemudian IP, 35 tahun pekerjaan ibu rumah tangga. Dan satu lagi, AN status DPO, sudah kita tetapkan DPO," ujarnya. (Fik/P-2)