
KEPALA Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal (Irjen) Krisno H Siregar menegaskan, usaha pengentasan kejahatan narkoba jangan hanya sebatas menangkapi tersangka dan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Namun harus juga bisa menghabisi darah pemodal dan pemain bisnis terlarang melalui penanganan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Menurut saya, jika sudah sampai ke situ (TPPU), baru keren! Seperti yang teman-teman lihat hari ini, penanganannya sudah sampai ke sana,” ujar Krisno kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu siang (28/5).
Krisno mengatakan, melalui penanganan TPPU akan mengurangi sumber daya kawanan penjahat narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Dan secara silmultan, penanganan pemulihan warga yang menjadi korban pengaruh narkoba juga harus dilakukan dengan maksimal.
Tentu untuk mitigasi dan pengentasan kejahatan narkoba berikut pemulihan dampak buruk kepada warga yang terlanjur kecanduan, sambung Krisno, tidak akan bisa dilakukan oleh pihak Polri semata.
“Mesti ada dukungan kerja sama dan peran aktif dari masyarakat, jajaran pemerintah, pemuka agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Kita berharap jangan muncul lagi sebutan ada kampung narkoba di Jambi,” beber Krisno saat memimpin rilis ungkap kasus kejahatan narkoba, Selasa (27/5).
Pada acara yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Ernesto Saiser didampingi Kabid Humas Kombes Mulia Prianto, menjelaskan, Polda Jambi berhasil mengungkap TPPU dari seorang bandar sabu Arifani alias Ambok Ari, 45, yang dibekuk pada 28 Juli 2024 lalu.
Warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat tersebut dibekuk bersama dua orang kaki-tangan bisnis narkobanya, Ramli, 56 tahun dan Sofi Safitri, 29 tahun, satu daerah asal dengan Ambok Ari.
Peran Ambok Ari yang beberapa kali sukses melego puluhan kilogram sabu ke Jambi, terungkap dari mulut Ahmad Yani yang ditangkap Ditresnakroba Polda Jambi yang mengantongi dua gram narkotika jenis sabu Maret 2024. Ahmad Yani mengaku sabu itu ia beli dari Ambok Ari.
Berkat penelusuran panjang, penyidik TPPU Polda Jambi akhirnya berhasil menemukan dan menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang terdeteksi hasil atau keuntungan dari bisnis narkoba yang dijalankan Ambok Ari semenjak 2012 hingga Juli 2024.
Seperti diperlihatkan Selasa (27/5), aset yang disita antara lain berupa uang tunai (simpanan bank) sebesar Rp12.789.605.000 serta dokumen kepemilikan lahan kebun dan bangunan milik Ambok Ari yang berada di Desa Pembenaan, Indrigiri Hilir, Provinsi Riau.
Berkas kejahatan Ambok Ari Cs, menurut Ersneto sudah P21, dan dijadwalkan 2 Juni pekan depan akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Atas kejahatan TPPU tersebut, Ambok Air Cs terancam pidana penjara 15 tahun (maksimal) dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.(E-2)