Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat memperlihatkan seorang pengusaha tambang galian pasir ilegal Gunung Galunggung memakai baju tahanan warna kuning di ruangan tahanan Polda Jawa Barat.(Humas Polda Jabar)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, tangkap dan menahan EAM alias Endang Juta, seorang pengusaha tambang pasir ilegal di Kaki Gunung Galunggung, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi menahan dan menetapkan Endang Juta tersangka, dalam kasus tambang galian ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya membenarkan ada satu pengusaha tambang pasir berinisial EAM warga Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.
"Betul kami telah menahan EAM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir dan sudah dilakukannya penyidikan lengkap P21. Kasus ini nantinya akan diungkap di Polda Jawa Barat hingga kini sudah mendekam di sel tahanan Polda Jabar," katanya, Kamis (23/10/2025).
Ia mengatakan, penahanan tersangka saat ini merupakan hasil penyelidikan kasus tambang galian pasir ilegal beberapa waktu lalu di wilayah Gunung Galunggung, tepatnya di Desa Sinagar, Kabupaten Tasikmalaya. " Kasus ini sudah P21 dan nanti akan dilimpahkan ke Jaksa karena sudah penyelidikan tahap 2," ujarnya.
Aktivitas tambang galian pasir ilegal yang dijalankan Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta di kaki Gunung Galunggung telah memiliki izin usaha pertambangan melalui perusahaannya, CV Galunggung Mandiri, tambang galian tersebut dilarang beroperasi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Keputusan penghentian ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan agar seluruh kegiatan tambang galian di kaki Gunung Galunggung dihentikan sementara. Karena, Gunung Galunggung rusak karena adanya tambang galian ilegal yang tak terkendali dan harus dihentikan demi menyelamatkan ekosistem dan masyarakat.
Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan, tambang galian pasir ilegal di Gunung Galunggung milik Endang Juta dan selama itu memiliki CV Galunggung Mandiri. Aktivitas tambang belum memenuhi dokumen teknis mulai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta belum terdaftar dalam sistem nasional MODI dan MOMI (Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia).
“CV Galunggung Mandiri tidak boleh menambang karena belum melengkapi dokumen penting yang menjadi syarat wajib. Karena, memang Endang Juta sebelumnya sempat mengelola tambang pasir melalui CV Putra Mandiri dan dua izin lain, namun seluruhnya tidak diperpanjang hingga sementara ditutup dan jika seluruh persyaratan teknis, administratif dipenuhi, termasuk pengajuan ulang ke Kementerian ESDM," paparnya.(H-1)


















































