Selebritas Sandra Dewi (kiri) bersama suaminya Harvey Moeis (kanan)(MI/Usman Iskandar)
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola mengungkap kejanggalan terkait kepemilikan 88 tas mewah dan berbagai perhiasan milik selebritas Sandra Dewi yang telah disita dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kesaksian itu disampaikan Max saat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10) lalu. Ia menilai klaim Sandra Dewi bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari endorsement tidak didukung bukti hukum yang memadai.
"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max Jumat (24/10) dikutip dari Antara.
Klaim Endorse Tanpa Keuntungan
Menurut Max, hasil pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai pemberi endorsement menunjukkan pola transaksi yang mencurigakan. Barang mewah itu diambil dari reseller, namun diberikan ke Sandra Dewi tanpa ada keuntungan bagi pihak yang mengirim.
"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tuturnya.
Beberapa pihak yang diklaim sebagai penyedia endorsement juga tidak mampu menunjukkan bukti pembelian maupun hadir dalam pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, ditemukan pula bukti transfer dari rekening Ratih dan rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi yang digunakan untuk pembelian tas mewah.
Kondisi itu, kata Max, membuat klaim aset hasil iklan menjadi anomali yang tidak dapat dibenarkan.
Gugatan Sandra Dewi
Kesaksian tersebut mengemuka dalam sidang keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022.
Dalam perkara keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu, Sandra menyatakan dirinya merupakan pihak ketiga beriktikad baik. Ia menyebut aset tersebut sah diperoleh melalui iklan, pembelian pribadi, hingga hadiah, serta memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Aset yang disita mencakup:
- 88 tas desainer
- Perhiasan mewah
- Tabungan yang diblokir
- Dua kondominium di Gading Serpong
- Rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta
Kasasi Harvey Moeis sebelumnya ditolak Mahkamah Agung. Ia tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah menerima uang ratusan miliar bersama Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Ant/P-4)


















































