
PINJAMAN online (pinjol) ilegal masih banyak beredar dan meresahkan masyarakat. Anggota DPD RI DIY termuda, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega mendengar keresahan tersebut langsung saat sosialisasi pinjaman online ilegal di Desa Tepus, Gunungkidul, Kamis (16/10).
Yashinta mengungkap bahwa penyebab tingginya angka pinjaman online ilegal disebabkan kurangnya literasi keuangan di masyarakat.
“Saya mendapat aduan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di tengah masyarakat dan sudah di tahap cukup meresahkan. Sosialisasi perbedaan Pinjol legal dan ilegal masih belum banyak dilakukan di masyarakat sehingga literasi keuangan masih rendah” tutur Yashinta.
Saat ini literasi keuangan di DIY baru mencapai 65,43%. Masih ada 34,57% atau 1,2 juta masyarakat DIY yang belum memiliki pemahaman keuangan yang baik sehingga rentan terjerat pinjol ilegal.
“Saya menawarkan metode “gethok tular” agar peningkatan literasi keuangan bisa lebih efektif dan efisien," terang dia. OJK cukup lakukan sosialisasi literasi keuangan kepada Ketua RT dan RW. Kemudian mereka diberi tugas untuk menyampaikan literasi keuangan pada saat acara bersama seperti kerja bakti, arisan, dan kegiatan poskamling. OJK kemudian tinggal memantau para Ketua RT dan RW ini.
"Saya yakin “gethok tular” akan efektif tingkatkan literasi keuangan, termasuk mencegah pinjol ilegal karena merupakan bagian dari masyarakat kita” usul Anggota DPD RI termuda DIY ini.
Pengawas Divisi Pengawasan PEPK dan LMS OJK DIY, Rosi Kho Arliyani tidak menampik bahwa pinjol illegal masih marak beredar di tengah masyarakat. Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa OJK sudah membuat berbagai program untuk tingkatkan literasi keuangan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerat pinjol.
Dalam program peningkatan literasi keuangan sudah terdapat materi tentang cara membedakan pinjol legal di bawah pengawasan OJK dan pinjol illegal di luar pengawasan OJK.
“Harus diakui bahwa pinjol illegal masih marak beredar di tengah masyarakat DIY. Kami sudah membuat program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) untuk tingkatkan literasi keuangan. Dalam program tersebut juga sudah terdapat materi cara membedak pinjol legal dengan pinjol ilegal,” jelas Rosy.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menegaskan, tindakan pencegahan dengan literasi keuangan merupakan hal yang penting. Mengingat, masih maraknya pinjol illegal merupakan akibat dari masih rendahnya literasi keuangan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saya juga melihat bahwa literasi keuangan masyarakat DIY ini masih rendah. Masih ada sekitar 1,2 juta masyarakat DIY yang belum memiliki pemahaman tentang keuangan dengan baik sehingga rentan terjebak pinjol ilegal dengan buka mencekik”, tutup Nuryadi. (H-2)