Sidang kasus kecelakaan mahasiswa UGM.(Istimewa)
KELUARGA terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, Christiano Tarigan menyuarakan isi hati mereka di tengah proses hukum. Melalui unggahan di akun Instagram @tryason, Trya, kakak sepupu Christiano, membagikan foto tulisan tangan berjudul 'STORM – Nota Pembelaan', naskah pleidoi pribadi yang dibacakan Christiano di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam unggahannya, Trya menulis bahwa sebelum pengadilan memutus perkara, publik sudah lebih dulu menjatuhkan vonis.
“Bahkan keluarga harus menanggung luka ganda, kehilangan rasa aman, lalu dihakimi oleh dunia maya tanpa kesempatan untuk menjelaskan,” tulisnya.
Foto tulisan tangan itu memperlihatkan lembar-lembar pembelaan yang ditulis langsung oleh Christiano, terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu. Kecelakaan itu menewaskan mahasiswa UGM lainnya, Argo Ericko Achfandi.
Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia menguraikan berbagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Selama menjalani masa penahanan, saya melalui keluarga selalu berupaya melakukan pendekatan baik agar dapat menyampaikan tanggung jawab kepada keluarga korban,” tulisnya. “Namun hingga saat ini, Ibu korban belum berkenan membuka pintu untuk pertemuan.”
Christiano menuturkan bahwa ia akhirnya menulis surat pribadi kepada ibu korban. Surat itu berisi permohonan maaf dan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Trya menegaskan, unggahannya bukan bentuk pembelaan buta, melainkan ajakan untuk melihat perkara dengan empati.
“Katanya sekarang berlaku ‘no viral, no justice’, tapi banyak yang lupa bahwa di balik setiap berita ada manusia yang sedang berjuang menyuarakan kebenaran, namun lebih banyak yang tidak mau mendengar,” tulisnya.
Ia menambahkan, media berhak menyampaikan fakta, tetapi “bukan berarti mereka berhak menggantikan hakim”. Trya menutup tulisannya dengan ajakan untuk kembali belajar tentang empati dan keadilan yang sesungguhnya.
“Melalui kesempatan pembelaan ini,” tulis Trya. “Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini ex aequo et bono, adil bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan hati nurani.” (E-4)


















































