PHK Massal Michelin, Asosiasi Pekerja Serukan Dialog Tripartit

2 weeks ago 22
PHK Massal Michelin, Asosiasi Pekerja Serukan Dialog Tripartit Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) menemui demonstran usai melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Cikarang, Jawa Barat.(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyoroti rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar ratusan pekerja di pabrik ban PT Michelin Indonesia. Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menegaskan, PHK harus menjadi langkah terakhir, bukan keputusan sepihak yang diambil tanpa dialog sosial yang terbuka dan adil.

"Perusahaan multinasional seperti Michelin harus mengedepankan tanggung jawab sosial dan moral. Pekerja bukan sekadar angka dalam laporan efisiensi, tetapi manusia yang telah memberi kontribusi nyata terhadap keberhasilan perusahaan," tegas Mirah dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/11).

Menurutnya, aksi massa yang terjadi merupakan bentuk protes dan kegelisahan atas ancaman hilangnya mata pencaharian di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Selain itu, Mirah menekankan bahwa korporasi global seperti Michelin perlu menghormati prinsip keberlanjutan tenaga kerja nasional. Indonesia bukan sekadar lokasi produksi, katanya, tetapi rumah bagi jutaan pekerja yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok dunia.

"Menjaga keberlangsungan kerja berarti menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jangan biarkan keputusan korporasi global merusak tatanan sosial yang telah dibangun oleh para pekerja," ujar Mirah.

"Di balik setiap seragam kerja, ada keluarga yang menanti dengan harapan. Jangan biarkan harapan itu padam karena keputusan sepihak. Mari kita berdiri bersama, memastikan keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi fondasi dalam dunia kerja," imbuhnya.

Ia berharap para pekerja Michelin dalam memperjuangkan hak-haknya dilakukan secara konstitusional dan mendorong terciptanya solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Pihaknya pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera memfasilitasi perundingan tiga pihak antara manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah. Tujuannya agar penyelesaian dilakukan secara konstruktif dan sesuai regulasi ketenagakerjaan. (Ifa/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |