Petani Ikan di Tasikmalaya Sambut Gembira Penangkapan Pengusaha Tambang Ilegal

4 hours ago 1
Petani Ikan di Tasikmalaya Sambut Gembira Penangkapan Pengusaha Tambang Ilegal Alat berat dikerahkan untuk melakukan penambangan ilegal di di Galunggung, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.(MI/KRISTIADI)

PARA petani ikan di Padakembang dan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, menyambut gembira penangkapan EAM alias Endang Juta oleh Polda Jawa Barat. Endang dikenal sebagai pengusaha tambang pasir ilegal, di Galunggung, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu.

Penambangan ilegal yang dilakukan tersangka sangat merugikan petani ikan, karena mengotori lingkungan.

"Endang sudah lama melakukan penambangan pasir ilegal. Banyak lahan yang rusak karena dia mengerahkan alat bert untuk mengeruk pasir," ungkap Jeje, warga.

Penambangan itu, lanjut dia, mengakibatkan petani ikan di Kecamatan Padakembang dan Sukaratu merugi. Pasalnya produktivitas ikan tawar mengalami penurunan. Aktivitas ilegal itu mengotori Sungai Cikunir dan Cibanjaran yang memasok air ke kolam para petani.

Petani di sekitar Galunggung memberdayakan ikan nilem, gurami dan nila. Akibat penambangan, banyak ikan yang mati.

"Sebelum ada penambangan produktivitas ikan kami melimpah. Sekarang ini, akibat tambang 50% ikan di kolam selalu mati sebelum bisa dipanen," tambah Jeje.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, menangkap EAM alias Endang Juta. Polisi menahan dan menetapkan Endang Juta sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan EAM, warga Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, telah ditahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |