Petani Gembira Harga Pupuk Bersubsidi Diturunkan

4 hours ago 1
Petani Gembira Harga Pupuk Bersubsidi Diturunkan Tumpukan pupuk di salah satu gudang di indramayu. Petani sambut gembira turunnya harga pupuk bersubsidi.(MI/Nurul Hidayah)

Petani menyambut gembira turunnya harga pupuk bersubsidi. Namun mereka pun berharap alokasi pupuk bersubsidi ditambah karena dianggap belum mencukupi. 

Seperti diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku kemarin. Kebijakan tersebut dijalankan atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah revitalisasi sektor pertanian nasional.

Penurunan harga tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan baru itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi di seluruh Indonesia menjadi lebih rendah, yakni Pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, Pupuk NPK Phonska Rp 1.840 per kilogram, Pupuk NPK untuk kakao Rp 2.640 per kilogram, Pupuk Organik Petroganik Rp 640 per kilogram dan Pupuk ZA khusus tebu Rp 1.360 per kilogram

“Penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen sangat membantu petani,” tutur Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrip Abu Bakar, Kamis (23/10). Menurut Tasrip, penurunan harga pupuk bersubsidi  tersebut akan sangat membantu petani untuk memulai tanam di musim tanam berikutnya. Selanjutnya Tasrip pun berharap agar seluruh kios yang menjual pupuk bersubsidi bisa mematuhi ketentuan yang sudah diterapkan pemerintah. 

Dengan penurunan harga pupuk bersubsidi maka petani dapat mengalokasikan uang  yang sebelumnya digunakan untuk membeli pupuk ke kebutuhan lainnya. Selama ini pembelian pupuk mencapai sekitar 25 persen dari keseluruhan biaya tanam. “Alokasi terbesar memang untuk pembelian insektisida, sekitar 65 persen dari total kebutuhan tanam. Jadi alokasi yang sebelumnya digunakan untuk membeli pupuk, bisa digunakan untuk kebutuhan laiinya, termasuk membeli insektisida,” tutur Tasrip.  

Namun seiring dengan penurunan harga pupuk bersubsidi ini Tasrip pun berharap pemerintah juga meningkatkan jatah pupuk untuk petani. “Selama ini petani hanya memperoleh alokasi pupuk sebanyak 550 kilogram per hektar,” tutur Tasrip. Padahal kebutuhan pupuk untuk areal seluas 1 hektar dibutuhkan pupuk hingga 700 kilogram. Untuk menutupi kekurangannya, petani pun terpaksa harus membeli pupuk non subsidi yang harganya mahal. 

Menurut Tasrip, dengan menggunakan pupuk sebanyak 700 kilogram per hektar, maka produktivitas panen bisa mencapai hingga delapan ton per hektar. Selain itu, penyerapan pupuk bersubsidi juga bisa jadi lebih tinggi. (H-1) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |