
PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menggelar sidang pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Pada sidang yang digelar Selasa (27/5) itu, tiga orang terdakwa diseret ke meja hijau karena dugaan penyalahgunaan keuangan desa dalam pengadaan mobil dump truck Hino 136 Hd 6.8 Ps.
Hal tersebut disampaikan Rizal Hidayat, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Lembata, Rizal Hidayat, dalam siaran Pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (28/5).
Dalam siaran pers Nomor: PR-05/N.3.22/Dip.4/05/2025, Rizal Hidayat membenarkan telah digelar sidang atas nama terdakwa Mardinus Tue Kolin dan Yosep Bala dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dan dengan perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkarana dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
"Para terdakwa di dakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tulis Rizal.
Disebutkan dalam persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Simarmata selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan surat dakwaan. Terhadap dakwaan tersebut para terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian penuntut umum yang direncanakan akan digelar pada Selasa (3/6) mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Lembata pada Rabu, 7 Mei 2025 yang menyatakan para terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dalam pengadaan pengadaan mobil dump truck Hino 136 Hd 6.8 Ps.
Kasus yang menyeret tiga terdakwa yakni Mardinus Tue Kolin selaku kepala desa, Yosep Bala sebagai sekretaris desa, dan Alexander Ignasius Robiwala diduga merugikan keuangan negara Rp509.023.300. (PT/E-4)