Percepat Koperasi Merah Putih, Pemkab Bandung Inventaris Tanah Carik

4 hours ago 2
Percepat Koperasi Merah Putih, Pemkab Bandung Inventaris Tanah Carik Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menggelar rapat koordinasi terkait percepatan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, di Bandung, Rabu (29/10/2025).(MI/ Bayu Anggoro)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menginventarisasi keberadaan tanah carik di tiap desa. Hal ini bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP).

Dalam Inpres 17/ 2025, gubernur/bupati dan wali kota diminta untuk menyiapkan lahan/tanah milik daerah atau aset desa siap bangun dengan minimal lahan seluas 1.000 meter persegi. "Kabupaten Bandung siap menjadi contoh implementasi Inpres ini. Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat yang digagas Pak Presiden dan harus kita sukseskan bersama," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Inpres 17/2025 di Kabupaten Bandung, Rabu (29/10).

Saat ini, jelas Dadang, setidaknya sudah ada 18 lokasi yang siap bangun untuk koperasi Merah Putih. "Saat ini sudah ada 18 titik prioritas yang sudah siap bangun di Kabupaten Bandung. InshaAllah minggu depan sudah lebih dari 100 desa dan kelurahan. Kita menyiapkan lahannya, nanti pembangunannya dilakukan oleh Kementerian," katanya.

Untuk menambah lokasi siap bangun, Dadang menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menginventarisir desa-desa yang memiliki tanah carik desa maupun tidak. "Saya minta Kepala DPMD untuk segera mendata berapa desa yang memiliki tanah carik desa yang lokasinya di pinggir jalan. Minimal 1.000 meter persegi. Berapa desa yang tidak memiliki tanah carik? Saya minta hari Sabtu datanya udah masuk," ujarnya.

Dadang juga memberikan instruksi kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mempersiapkan anggaran pembelian tanah jika aset Pemkab tidak mencukupi. "Kalau desanya tidak memiliki tanah carik, maka pemda punya kebijakan. Kita nanti akan belikan aset lahan untuk desa tersebut dengan skema pakai dana ADPD," jelasnya.

Sedangkan bagi desa yang memiliki tanah carik, namun lokasinya tidak berada di pinggir jalan, maka kades diperbolehkan melakukan ruslah. "Tapi harus melalui Musdes (musyawarah desa) dengan menyesuaikan appraisal," tambahnya.

Selain itu, Dadang mengarahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum untuk segera menyusun Peraturan Bupati mengenai alokasi dana ADPD guna mendukung pengadaan tanah dan pengembangan sarana Koperasi Merah Putih.

Agar pembangunan fisik gerai dan pergudangan KD/KMP di Kabupaten Bandung berjalan lancar, pihaknya telah membentuk satgas khusus bersama Kodim 0624. "Saya berkomitmen dan akan fokus membantu semaksimal mungkin agar bagaimana percepatan pembangunan gerai dan pergudangan di setiap KDMP karena ini prestasi kita bersama. Kita sukseskan program Pak Presiden," katanya. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |