Penyekapan di Tangsel Bermula dari Transaksi Mobil Fiktif

3 hours ago 2
Penyekapan di Tangsel Bermula dari Transaksi Mobil Fiktif Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi(Metrotvnews/Siti Yona)

MODUS transaksi jual beli mobil fiktif menjadi pintu masuk aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku, delapan pria dan satu wanita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan para tersangka terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Mereka berinisial MAM, 41, VS, 33, HJE, 25, S, 35, APN, 25, Z, 34, I, MA, 39, dan NN, 52.

"Jadi korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan pada Senin (13/10) ke Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dikutip dari Antara, Kamis (16/10).

Transaksi Mobil Berujung Perampasan

Peristiwa bermula saat korban bersama istrinya dan dua rekan mereka bertemu dengan tersangka NN di sebuah rumah makan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Pertemuan itu dimaksudkan untuk transaksi jual beli mobil, dan korban telah mentransfer uang muka Rp49 juta ke rekening NN.

Namun saat memesan makanan, NN bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi dan langsung merampas ponsel serta tas korban.

"Tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," kata Ade Ary.

Di dalam mobil, mata para korban ditutup kain hitam sebelum dibawa ke rumah tersangka MA di Tangerang Selatan. Di sana, penutup mata mereka dibuka dan keempat korban disekap di kamar lantai dua. Salah satu korban wanita dipisahkan dan mendengar suaminya tengah dicambuk oleh pelaku.

Istri Korban Kabur

Pada Senin (13/10) pukul 05.00 WIB, istri korban berhasil melarikan diri melalui pintu depan rumah karena penjaga tertidur. Ia menumpang motor warga dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor.

Kasus ini kini ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |