Penunjukan Langsung dalam Perpres PBJ Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan hingga Perluas Celah Korupsi

1 day ago 6
Penunjukan Langsung dalam Perpres PBJ Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan hingga Perluas Celah Korupsi Ilustrasi.(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik Pasal 38 Ayat 5 dan Pasal 41 ayat 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah berlaku akhir April 2025. 

Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.

“Ada beberapa penelitian yang mengkaji masalah metode penunjukan langsung, salah satunya adalah memang sangat sarat banyak potensi konflik kepentingan. Misalnya, penunjukkan penyedia barang/jasa karena memiliki kedekatan dengan pemerintah,” katanya dalam keterangan yg diterima Media Indonesia pada Kamis (12/6).

Hanya Formalitas?

Selain itu, Erma menilai bawa Perpres tersebut juga mereplikasi pendekatan formalistik, hanya pendekatan formalistik tanpa menemukan akar persoalan.

“Untuk menghindari konflik kepentingan, mestinya pengadaan barang/jasa dilakukan menggunakan tender sehingga terlaksana secara terbuka dan transparan. Dan juga cenderung masyarakat bisa melihat bagaimana pemilihan atau penunjukan penyedia barang/jasa itu,” ujarnya.

Konflik Kepentingan?

Selain potensi konflik kepentingan, Erma juga menyoroti kelemahan dalam aspek pengawasan dan pelaporan publik dalam Perpres No 46 tahun 2025 itu. Pasal 77 menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik dan tidak secara signifikan mengubah apa pun.

“Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya. Sejak dahulu, pengawasan internal sudah dapat dilakukan. Perubahan yang ada dalam perpres justru tidak memperkuat pengawasan publik,” kata Erma. 

Contoh Kasus?

Salah satu contoh yang disoroti ICW adalah penunjukan langsung dalam program prioritas pemerintah, seperti makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan lain sebagainya.

Penunjukan langsung penyedia dalam program prioritas skala nasional itu dinilai makin memperkaya penyedia atau hanya menunjuk sebagai penyedia yang memiliki kedekatan tertentu dengan pemerintah tanpa mempertimbangkan kapabilitas.

Sempat Dibatasi?

Padahal, dia menyebut, dalam aturan perpres PBJ sebelumnya nomor 12 tahun 2021, ketentuan soal penunjukan langsung sangat terbatas. Misalnya, hanya satu penyedia yang bisa menyediakan barang-barang biasa serta penyedia untuk melaksanakan kegiatan program internasional yang dilakukan oleh presiden.

“Kalau misalnya kita sudah menemui beberapa kali ada kajian yang mengenai MBG, justru memang terdapat beberapa masalah yang seharusnya bisa dihindari gitu,” kata Erma.

Prosedur Rancu?

Erma juga menilai bahwa ada ketidakjelasan prosedur dan metode penunjukan langsung dalam perpres PBJ. Hal itu terlihat dalam proses pemilihan penyedia program MBG. 
 
“Kita juga sampai saat ini belum tahu bagaimana metode penunjukan penyedia di program prioritas Presiden MBG, mungkin sebelumnya itu dilakukan dulu baru diatur dalam Perpres. Jadi memang Perpres ini seolah-olah mengamini atau malah meregulasi ketentuan yang seharusnya tidak dilakukan sebelumnya,” ucapnya (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |