Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Beri Ruang Pemulihan Industri

2 weeks ago 6
Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Beri Ruang Pemulihan Industri Ilustrasi(ANTARA/Rifqi Raihan )

KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat dukungan dari berbagai asosiasi industri. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) turut menyuarakan dukungan terhadap kebijakan yang dinilai memberi ruang bagi pemulihan industri hasil tembakau (IHT).

Sekretaris Jenderal Gappri, Willem Petrus Riwu, menilai langkah Menteri Keuangan mencerminkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri. “Jadi saat ini bagus, Menteri Keuangan sama industri ini kelihatannya sudah harmonis untuk membawa ke arah perlindungan,” ujarnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/10). 

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tidak ada kenaikan cukai di tahun 2026. Ia menyebut keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi industri yang telah lama mengusulkan moratorium tarif cukai selama tiga tahun ke depan.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Bapak Purbaya, bahwa tidak ada kenaikan cukai dan mungkin juga harga jual eceran (HJE). Itu sejalan dengan surat kami ke Menteri Keuangan untuk melakukan moratorium kenaikan cukai rokok,” kata Benny. 

Lebih lanjut, Benny menyoroti bahwa moratorium tidak hanya soal tarif cukai, tetapi juga menyangkut pengendalian rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif yang terus-menerus justru memperbesar celah bagi rokok ilegal untuk mendominasi pasar dan mengambil pangsa pasar rokok legal.

“Kalau misalnya cukainya naik terus, kita selalu kalah sama (rokok) ilegal. Karena ilegal tidak membayar cukai sama sekali, enggak bayar pajak PPN, enggak bayar pajak daerah,” tegasnya.

Apresiasi dari pelaku usaha terus mengalir seiring dengan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa tarif CHT tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan permintaan pelaku industri tembakau yang telah lama meminta adanya moratorium kenaikan cukai demi menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |