Penjelasan Kejagung Terkait Red Notice Jurist Tan

3 hours ago 2
Penjelasan Kejagung Terkait Red Notice Jurist Tan Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna .(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap red notice untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan cepat dikeluarkan. Tujuannya untuk mempercepat penangkapan tersangka untuk proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ini sudah ada (red notice Jurist),” kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

Anang mengatakan, Kejagung sudah menyerahkan permohonan red notice untuk Jurist ke Kantor Pusat Interpol. Menurutnya, pengajuan daftar merah masih dalam proses. “Sudah masuk proses. Informasi dasar sudah diterima dan sedang proses,” ucap Anang.

Menurut Anang, Kantor Pusat Interpol sedang mempelajari permintaan dari Indonesia. Interpol tidak bisa sembarangan memberikan daftar merah dengan sejumlah alasan.

“Sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana,” ujar Anang.

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbud-Ristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud-Ristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbud-Ristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |