Pengusaha Basyarudin (rompi biru).(Dok Pribadi)
PENGUSAHA, Basyaruddin, bersama jajaran Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) menggelar sosialisasi peraturan pemerintah kepada para penambang di Pasaman Barat, Sumatra Barat. Sosialisasi itu dilakukan untuk mengedukasi penambang rakyat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tambang.
PP 39/2025 memberikan dasar hukum bagi koperasi untuk berperan aktif dalam kegiatan usaha pertambangan. Langkah yang diambil Basyaruddin ini mendapat respon positif dari masyarakat penambang. Dalam kegiatan tersebut, ia memaparkan berbagai manfaat yang bisa diperoleh para penambang jika bergabung dalam wadah koperasi.
"Saya mengimbau kepada para penambang untuk bergabung dengan koperasi, banyak keuntungannya satu diantaranya kita sebagai penambang dilindungi oleh hukum, bekerja pun nyaman dan tenang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).
Sambutan positif datang dari perwakilan penambang, Mulyadi.
"Terkait sosialisasi hari ini kami sambut dengan gembira terutama dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2025, ini sangat bagus sangat menyentuh kepada masyarakat dibawah, kami harap ini segera terealisasi," katanya.
Sosialisasi PP 39/2025 ini juga dihadiri oleh calon mitra Induk Koperasi Sahabat Tani Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Basyaruddin menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Puspa dan Satwa Nasional. Ia menambahkan, keberlanjutan ekosistem di kawasan bekas tambang menjadi perhatian utama koperasi melalui upaya revegetasi sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan. (E-4)


















































