Pengadilan Rakyat Tetapkan Israel Bersalah atas Genosida di Gaza

4 hours ago 4
Pengadilan Rakyat Tetapkan Israel Bersalah atas Genosida di Gaza Ilustrasi.(AFP)

PENGADILAN rakyat internasional yang meneliti konflik di Gaza menyatakan Israel bersalah telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Pengadilan itu menyerukan agar para pelaku serta pendukung Barat mereka tidak lolos dari keadilan.

Pengadilan tidak resmi ini dibentuk di London pada November lalu dan menyampaikan keputusan moralnya pada Minggu (26/10), setelah empat hari sidang terbuka di Istanbul, Turki.

Diketuai oleh Richard Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, tribunal ini mengikuti tradisi Pengadilan Russell tahun 1967 yang menyoroti kejahatan perang Amerika Serikat di Vietnam. 

Selama setahun, tim tribunal mengumpulkan data, mendengarkan kesaksian saksi dan penyintas, serta mendokumentasikan bukti-bukti kejahatan di Gaza.

Dalam hasil sidangnya, juri menyatakan bahwa serangan Israel mencakup tindakan genosida dan kejahatan berat lainnya, termasuk penghancuran besar-besaran rumah warga sipil, penolakan akses terhadap makanan, penyiksaan dan penargetan terhadap jurnalis.

Tribunal tersebut juga menyebut bahwa perang di Gaza mencerminkan kegagalan sistem pemerintahan global dalam menjalankan tanggung jawab moral dan hukum. 

Pengadilan menyerukan agar semua pelaku dan pendukung kejahatan tersebut dimintai pertanggungjawaban serta agar Israel dikeluarkan dari organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam putusannya, juri menyoroti peran negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat, yang disebut memberikan dukungan langsung kepada Israel berupa perlindungan diplomatik, pasokan senjata dan suku cadang, pelatihan militer serta kerja sama ekonomi yang terus berlanjut.

Tribunal juga mengkritik rencana pascaperang yang diajukan Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prancis Emmanuel Macron, dengan menilai bahwa rancangan tersebut mengabaikan hak-hak rakyat Palestina di bawah hukum internasional dan tidak melakukan apa pun untuk menahan para pelaku genosida.

"Palestina harus memimpin proses pemulihan Gaza, dan Israel beserta para pendukungnya wajib bertanggung jawab atas semua bentuk reparasi," kata para anggota tribunal.

Meski bukan lembaga hukum formal, tribunal ini menegaskan bahwa prosesnya merupakan bentuk tanggapan masyarakat sipil terhadap konflik di Gaza.

"Kami percaya bahwa genosida harus diakui dan didokumentasikan. Ketika negara-negara diam, masyarakat sipil harus bersuara," kata para juri. 

"Genosida di Gaza adalah keprihatinan seluruh umat manusia" tambahnya.

Mahkamah Internasional

Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) masih memproses gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.  Dalam keputusan sementara pada Januari 2024, ICJ menyatakan bahwa masuk akal jika Israel dianggap melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Namun, proses hukum di ICJ diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum keputusan akhir dijatuhkan. 

Israel hingga kini terus membantah telah melakukan genosida di Gaza dan menegaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari upaya mempertahankan diri. (Al Jazeera/H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |