
PENGADILAN Perdagangan Internasional di Manhattan Rabu (28/5) membatalkan kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Tidak lama setelah putusan itu keluar, Gedung Putih langsung menyatakan banding.
Sehari berselang, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal mengabulkan upaya banding pemerintahan Donald Trump. Putusan-putusan yang saling bertentangan dalam 48 jam terakhir itu membuka kemungkinan terjadinya pertarungan hukum di Mahkamah Agung AS.
Para penggugat diberi waktu hingga 5 Juni untuk menanggapi putusan banding tersebut, sementara pemerintah AS diberi waktu sampai 9 Juni untuk membalas tanggapan penggugat.
Para penggugat—penjual anggur VOS Selections dan empat perusahaan kecil lainnya—berdalih bahwa Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
"Kalau pun dianggap memberikan kewenangan itu, hal tersebut melanggar Konstitusi karena Kongres-lah yang seharusnya memiliki kewenangan itu, bukan presiden," kata para penggugat.
Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional yang mengeluarkan putusan penghentikan tarif yang diberlakukan Trump sejak 2 April terhadap negara-negara yang menjadi mitra dagang terbesar AS, khususnya Tiongkok, Kanada, dan Meksiko.
Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan menghentikan pemberlakuan tarif 30% terhadap impor dari Tiongkok, tarif 25% untuk beberapa barang asal Kanada dan Meksiko, dan tarif 10% untuk sebagian besar barang yang masuk ke AS. (Ant/I-1)