Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Dinilai Lamban, Pakar Nilai Publik Wajar Curiga

10 hours ago 2
Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Dinilai Lamban, Pakar Nilai Publik Wajar Curiga Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Padahal, lembaga antirasuah itu telah memeriksa banyak pihak dan mengumpulkan beragam bukti.

Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai penguluran waktu KPK dalam menerapkan tersangka bisa menimbulkan kecurigaan publik dan membuka ruang bagi kepentingan politik di balik penanganan kasus tersebut.

“Sudah berkali-kali diperiksa banyak orang, prosesnya juga cukup panjang, tapi belum ada penetapan tersangka dalam perkara kuota haji ini. Bisa jadi ada dua faktor penyebabnya,” ujar Herdiansyah saat dikonformasi, Rabu (22/10).

Menurut Herdiansyah, penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan. Namun, ia menilai kemungkinan itu kecil karena selama ini KPK dikenal teliti dalam membangun konstruksi perkara.

“Kecil kemungkinan KPK tidak yakin dengan bukti-bukti yang sudah diperoleh. Biasanya mereka cukup hati-hati dalam menetapkan tersangka maupun dalam mengonstruksi kasus korupsi,” katanya.

Herdiansyah kemudian menyoroti kemungkinan kedua, yakni adanya tarik-menarik kepentingan politik yang menyebabkan lambannya proses penetapan tersangka.

“Dalam berbagai perkara korupsi, lambannya proses hukum sering kali disebabkan oleh adanya kepentingan politik. Itu membuka ruang tawar-menawar yang justru tidak kita kehendaki,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan penetapan tersangka justru dapat menimbulkan persepsi negatif publik terhadap KPK.

“Kalau KPK lama menetapkan tersangka, jangan salahkan publik kalau mencurigai ada proses tawar-menawar di baliknya. Proses yang dibiarkan berlarut-larut membuka ruang transaksional,” ujarnya.

Selain itu, Herdiansyah menilai dengan banyaknya pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan, seharusnya KPK sudah bisa menetapkan tersangka.

“Dengan cukup waktu dan proses yang sudah berjalan, mestinya sudah ada tersangka. Aneh kalau kasus ini ditahan-tahan dan memakan waktu panjang. Kalau publik mencurigai KPK, itu wajar,” kata Herdiansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa prinsip pelacakan korupsi seharusnya sederhana yaitu dengan cukup melihat siapa yang memiliki otoritas dan ke mana aliran dana mengalir.

“Dalam kasus kuota haji, siapa yang punya kewenangan penuh? Semua orang tahu itu Kementerian Agama. Jadi yang harus disasar pertama adalah pihak-pihak yang memiliki otoritas, mengetahui, dan terlibat langsung,” jelasnya.

Lebih jauh, Herdiansyah menekankan bahwa KPK perlu menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana hasil penyimpangan tersebut.

“Korupsi hampir selalu melibatkan banyak orang, bukan satu orang saja. Karena itu, delik penyertaan harus diusut, siapa pelaku, siapa yang memerintah, dan siapa yang turut serta,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |