
KEJELASAN batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah sekitarnya kini resmi disepakati. Langkah ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan efektivitas pelayanan publik di kawasan IKN menuju penetapannya sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada tahun 2028.
Kesepakatan batas wilayah ini ditegaskan melalui penandatanganan berita acara antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).
Penegasan batas wilayah ini tidak hanya memperjelas pembagian administrasi antara IKN dan daerah sekitarnya, tetapi juga menjadi dasar untuk sinkronisasi tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan antara Otorita IKN dan pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Upaya ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di kawasan IKN dan sekitarnya melalui pendidikan berbasis keberlanjutan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
“Kami Otorita IKN mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga batas wilayah ini dapat disepakati. Saat ini kami telah memulai pembangunan tahap kedua dan terus menyiapkan SDM agar layak menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah menjadi fondasi bagi pembangunan wilayah yang efektif.
“Penegasan batas wilayah delineasi IKN sangat penting untuk kejelasan tata ruang dan pelayanan publik. IKN termasuk cepat dalam proses ini, biasanya butuh 2-3 tahun. Kami akan segera mengajukan Permendagrinya,” katanya.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Penetapan batas wilayah ini menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.
Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar BIG, Mohammad Arief Syafi’i, menambahkan,
“Ini bukan sekadar seremoni. Awal tahun depan kami akan segera mulai membuat peta 1:5000 sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Penegasan batas wilayah dan kerja sama pendidikan ini menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga membangun sistem pemerintahan dan SDM yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Sinergi lintas pemerintah ini menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, transparan, dan berkeadilan di Ibu Kota Nusantara. (Adv)