
SEBANYAK 6.134 kendaraan ditemukan terindikasi kelebihan dimensi dan muatan. Ini merupakan data hasil sosialisasi penertiban truk overdimension and overload atau kelebihan dimensi dan muatan dari 1-4 Juni 2025.
"Hasil analisa dan evaluasi (anev) itu mencatat ada 6.134 kendaraan yang terindikasi pelanggaran dimensi dan/atau muatan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Jumat (6/6).
Agus merinci kendaraan itu terdiri atas 1.719 kendaraan terindikasi overdimension dan 4.415 kendaraan terindikasi overloading. Sementara itu, berdasarkan kepemilikan 2.780 kendaraan atau 45% diketahui milik perusahaan dan 3.354 kendaraan atau 55% milik perorangan.
Guna menyukseskan program zero kendaraan overdimension and overload se-Indonesia, Agus meminta jajaran Ditlantas Polda seluruh Indonesia serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut.
Penanganan yang tegas dan terstruktur disebut penting demi mewujudkan keselamatan lalu lintas. "Dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia zero overdimension dan overload," ujarnya.
Selain itu, Agus juga mengimbau jajaran Ditlantas Polda untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendataan kendaraan overdimension and overload sesuai ketentuan. Serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penertiban kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Berdasarkan evaluasi lapangan, sambung dia, ditemukan bahwa sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan saat kendaraan beroperasi. Agus meminta agar meninggalkan cara itu dan mendatangi langsung lokasi perusahaan, pool, maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Agus menekankan penanganan kendaraan overdimension and overload adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, untuk membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi.
Pada kesempatan itu Agus juga mengapresiasi 5 Ditlantas Polda yang aktif melaksanakan pendataan dalam tahap sosialisasi, yaitu, Polda Sumatra Selatan, Polda Sumatra Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatra Barat, dan Polda Metro Jaya. (Yon/P-2)