
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Itu karena kompleksitas perkara.
“Penanganan tindak pidana korupsi ini melibatkan banyak pihak. Ada sekitar 10 ribu kuota haji khusus yang tersebar di seluruh Indonesia. Informasi harus dikonfirmasi dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Rabu (22/10).
Asep menegaskan, KPK tidak tinggal diam dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penyidik terus bekerja memeriksa agen travel haji, asosiasi terkait, serta pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menelusuri mekanisme perolehan kuota haji khusus, distribusinya, hingga dugaan aliran dana ke oknum tertentu.
“Kami tidak diam. Penyidik melaksanakan pemeriksaan, pencarian informasi, dan penghitungan bersama tim audit BPK,” jelasnya.
Asep menegaskan, publik diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan karena KPK ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami paham masyarakat menunggu pengumuman tersangka, tetapi penyidikan harus dilakukan step-by-step agar hasilnya kuat dan tidak terbantahkan di pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dilakukan tidak sesuai aturan.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menetapkan pembagian 50:50, yang kemudian menimbulkan dugaan penyimpangan.
KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel haji yang menyebabkan pengalihan sekitar 42% atau sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, memeriksa sejumlah pihak, mencegah beberapa orang bepergian ke luar negeri termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta menggeledah kantor agen travel, kediaman ASN Kemenag, dan kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. (H-4)