
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan empat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Mereka mendekam lagi di balik jeruji besi selama 40 hari.
“Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk 40 hari ke depan, terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan sekitar bulan Juli lalu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Empat tersangka itu, yakni eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GW), mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe (PCW), serta dua eks staf pada Ditjen PPTKA Alfa Eshad (AE), dan Jamal Shodiqin (JS).
Budi mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk memperdalam perkara. Terbilang, uang pemerasan dalam perkara ini banyak yang sudah berubah menjadi aset.
“Penyidikan dalam perkara ini masih fokus untuk menelusuri aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pemerasan RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini,” ucap Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-2)